HGU – Hak Guna Usaha
HGU adalah singkatan dari Hak Guna Usaha.
Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996
Jangka waktu berlakunya HGU adalah maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
Yang bisa di jadikan HGU adalah tanah yang diusahakan dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan pertenakan dengan luas minimum 5 hektar.
Untuk perorangan luas maksimumnya 25 hektar
Untuk badan usaha luas maksimumnya ditetapkan oleh menteri
Pemegang HGU adalah perseorangan WNI atau Badan Hukum Indonesia.
HGU dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani oleh Hak Tanggungan sebagai jaminan hutang





kalo bentuk nya gedung ngak bisa ya pak?
Balas Komen ini
hak guna usaha apa bisa digadaikan ke bank?
Balas Komen ini
admin Reply:
March 25th, 2010 at 07:00
@ita, Tidak bisa
Balas Komen ini
saya minta alur pemberian HGU sampai saya dapatkan sertifikat HGu dan prosesnya di BPN
lokasi bapak dimana? bisa ke notaris yang juga PPAT setempat
Maaf saya belum pernah diminta mengurus HGU
Balas Komen ini