HGU – Hak Guna Usaha

HGU adalah singkatan dari Hak Guna Usaha.

Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996

Jangka waktu berlakunya HGU adalah maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.

Yang bisa di jadikan HGU adalah tanah yang diusahakan dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan pertenakan dengan luas minimum 5 hektar.
Untuk perorangan luas maksimumnya 25 hektar
Untuk badan usaha luas maksimumnya ditetapkan oleh menteri

Pemegang HGU adalah perseorangan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

HGU dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani oleh Hak Tanggungan sebagai jaminan hutang


 Powered by Max Banner Ads 

About the Author

http://rumahkpr.com Bukan Pegawai Bank Hanya mengurus KPR untuk member Bebas komisi Pasang Iklan hubungi 021-32170349 atau info@rumahkpr.com Rukan Puri Niaga Jl. Kencana Indah Blok J1, Jakarta Barat

4 Responses to “HGU – Hak Guna Usaha”

  1. kalo bentuk nya gedung ngak bisa ya pak?

    Balas Komen ini

  2. hak guna usaha apa bisa digadaikan ke bank?

    Balas Komen ini

    admin Reply:

    @ita, Tidak bisa

    Balas Komen ini

  3. saya minta alur pemberian HGU sampai saya dapatkan sertifikat HGu dan prosesnya di BPN

    lokasi bapak dimana? bisa ke notaris yang juga PPAT setempat
    Maaf saya belum pernah diminta mengurus HGU :-D

    Balas Komen ini

Leave a Reply