IMB – Izin Mendirikan Bangunan

Klik 2x utuk perbesar

Semua bangunan harusnya punya IMB.
Kandang ayam ukuran 3 m x 3m pun harus punya IMB.

IMB, IPB (Izin Penggunaan Bangunan) dan KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan) mulai 2 Januari 2008 bisa diurus di tingkat kecamatan melalui seksi P2B kecamatan. Ini untuk bangunan rumah tinggal. Untuk yang lain tetap di Walikota
Namun beberapa orang menyarankan untuk langsung ke Dinas Tata Kota, karena kecamatan hanya bantu urus saja, jadi bisa lebih lama dan “lebih mahal”

Katanya sih, berapapun luas bangunan rumahtinggalnya… :?:

Jadi urusan IMB itu dengan PEMDA ya.. bukan dengan BPN :-)

Sebelumnya proses penerbitan IMB 35 hari untuk rumah tinggal
dan 25 hari untuk non rumah tinggal
sekarang pengurusan dan proses dipersingkat, IMB 10 hari kerja,
IPB dan
KMB 14 hari kerja.

Sesuai dengan Pergub no.85 tahun 2006

Biaya Restribusi Permohonan IMB untuk :

  • perumahan kecil = Rp50.000,-
  • perumahan sedang = Rp75.000,-
  • perumahan besar = Rp100.000,-

Biaya Pengurusannya (resmi) :[/member]

  • perumahan kecil = Rp50.000,-
  • perumahan sedang = Rp75.000,-
  • perumahan besar = Rp100.000,-

Belum termasuk biaya pengawasan, advis planing,
gambar tehnik (blue print) Rp500ribu dan lain-lain

Mau mendapat IMB ?

  • Datang ke SUDIN Dinas Tata Kota Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah untuk mengajukan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
  • Tim dinas tata kota akan memeriksa dan mengukur ke lapangan peta situasi tanah, sekaligus menentukan GSJ(garis sepadan jalan), GSB(garis sepadan bangunan), KLB(koefisien luas bangunan), KDB (koefisien dasar bangunan), peruntukan lahan, rencana pengembangan, rencana pembuatan / pelebaran jalan dan sebagainya
  • mendapat Advis Planing
  • Berdasarkan advis planing itu Anda membuat gambar tehnik bangunan
    Untuk bangunan di atas 200m, gambar blueprint harus dibuat arsitek terdaftar yang memiliki SIBP (Surat Izin Bekerja sebagai Perencana).
    Sedangkan di bawah 200 m2 tidak diperlukan kecuali untuk perumahan real estate.
  • Siapkan :
    a. FC KTP
    b. FC pembayaran PBB terakhir
    c. FC sertipikat
    d. FC akte jual beli
    e. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
    f. Gambar teknik bangunan (blue print)
    g. Surat persetujuan tetangga kiri, kanan & belakang
    h. FC IMB lama (untuk IMB renovasi)
  • Datangi Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) di Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah
  • Beli & isi formulir permohonan IMB + meterai 6000
  • Bayar retribusi sesuai dengan perhitungan
  • minta kuitansi/tanda terima.

Dalam 10-14 hari kerja (dulu 25 hari) IMB akan keluar berupa Surat Keputusan Kepala Dinas P2B atas nama Gubernur.

Sedangkan untuk Golongan Pemugaran A dan B (biasanya di Menteng & Kebayoran Baru) terlebih dahulu harus melewati sidang Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK)

Apakah tanah girik bisa diajukan IMBnya ?
Bisa, selama tidak ada sengketa dan benar-benar dikuasai. Maksudnya, ditinggali.
Ini wajib diterangkan oleh surat resmi dari lurah setempat.

Apa gunanya IMB ?

  • kepastian hukum
    jadi bukan bangunan liar
  • mudah diagunkan ke bank
  • karena pembangunannya “diawasi” bangunan itu bisa di bilang aman ditinggali, tidak merusak keserasian lingkungan. Bayangkan saja jika di Jl. Cendana Menteng ada ruko 5 lantai, tentu merusak pemandangan kan?

[/member]


 Powered by Max Banner Ads 

About the Author

http://rumahkpr.com Bukan Pegawai Bank Hanya mengurus KPR untuk member Bebas komisi

58 Responses to “IMB – Izin Mendirikan Bangunan”

  1. PAK MOHON SARAN, ADA TETANGGA MEMBANGUN RUKO 3 LANTAI, SUDAH PUNYA IMB TANPA TANDA TANGAN TETANGGA ATAU MUNGKIN DIPALSUKAN TANDA TANGAN TETANGGA, PROSES PEMBANGUNAN RUKO MERUGIKAN TETANGGA KANAN DAN KIRI, APA YANG HARUS DILAKUKAN TETANGGA KANAN KIRI PAK? MOHON BANTUAN SARANYA PAK

    Balas Komen ini

  2. salam kenal pak,
    saya cuma mau minta tolong, gimana cara membuat IMB pada perusahaan PMA ( penanaman modal asing), padahal dulu th 2002 IMB sudah ada, tapi semua data-data IMB di hilangkan oleh petugas PU, dan saya cuma punya gambar dan pelat IMB saja, dan saya disuruh untuk membuat IMB baru tapi biayanya kan mahal?, gimana cara yang terbaik utk saya lakukan?

    terima kasih atas perhatian bapak.

    Balas Komen ini

  3. Sore..
    Bisa tolong bantu saya, urgent neh.. Saya berencana membeli rumah second di pinang griya melalui KPR. Dan ketika IMB dimintai oleh Bank tidak ada, saya sudah tanya2 ke warga yg tinggal lama disitu tp mereka juga tdk dapat, hanya dapat HGB yg kemudian menjadi SHM. Memang perumahan itu sdh berdiri sejak thn. 1984/1985an, dan pengembangnya sudah bubar (pemiliknya dulu Sutrisno Bachir/Capres PAN). Apakah dulu memang tidak ada IMB ? apa ada korelasi antara PBB dan IMB ? karena PBB ada. saya sudah cari data2 ke internet tp tidak bisa membantu. Apakah bisa tolong saya, apakah saya harus membuat IMB sendiri ?

    Balas Komen ini

  4. Saya mau tanya, saya membeli tanah seluas 103 M dan kemudian saya mendirikan Rumah tanpa IMB, dan saya sudah menempati selama 1 tahun. Bisakah saya mengurus IMB setelah rumah tersebut jadi?? Berapa Biayanya, karena diaerah ciledug sekitar rumah, Penduduk asli tidak mempunyai IMB..Tolong dibantu Jwabannya.

    Satu lagi berapa biaya buat sertifikat dan berapa lama ? karena saya diminta 7 jUTA Lama pembuatan 1 Tahun,,,oleh Orang KELURAHAN.. Benarkah itu??

    Terima Ksih

    Balas Komen ini

  5. saya sedang renovasi rumah dari 1 lantai menjadi 2 lantai di perumahan di daerah gunung putri Bogor.., sekarang ini sudah berjalan hmpir 8 bulan, dan belum mengurus IMB…, lalu kalau sekarang mengurus IMB.., terkena denda kah saya….? mohon penjelasan….

    ya…katanya begitu

    Balas Komen ini

  6. Salam kenal Pak,

    saya mempunyai tanah dan sudah di bangun pondsi seluas 20m2 dan sudah di pagari sesuai luas tanah 12m x 11 m
    pertanyaan:
    dengan kondisi seperti itu apakah saya kena denda/sanksi?
    bagaimana dengan IMB rumah tumbuh seperti saya?

    terimakasih sebelumnya

    ytse

    Balas Komen ini

  7. Yth.

    Apakah bisa mengurus IMB setelah rumah berdiri? Luas ± 50 m (3.5×14) bangunan dalam gang MHT tapi dekat kejalan raya dan dekat KANTOR KECAMATAN PALMERAH.
    Bagaimana cara pengurusannya dan kira-kira berapa biayanya?

    Terima kasih.

    Hilda

    Balas Komen ini

  8. Salam kenal Pak, Pak saya pingin nanya tentang IMB. Saya barusan membangun dua rumah tapi belum ngurus IMB. Gimana Pak? Apa konsekwensinya? Rumah tersebut termasuk di kawasan perumahan. Tapi saya bangun sendiri dan saya hanya beli tanahnya saja. Permasalahan lainnya, untuk rumah yang satunya, sertifikatnya belum saya balik nama. Sebenarnya dulu sudah saya serahkan ke notaris dan notarisnya minta uang 3 juta sudah termasuk pajak pembelian. Namun kemarin, notarisnya minta tambahan 10 juta karena dulu yang dihitung pajak pembelian masih berupa tanah kosong. Setelah disurvei oleh petugas pajak ternyata sudah ada bangunannya. jadi, petugas pajaknya minta tambahan untuk pajak pembeliannya karena sudah ada bangunannya.
    terima kasih banyak atas jawabannya. mudah2an Tuhan membalas kebaikan Bapak.

    Balas Komen ini

  9. Salam kenal Bapak,

    Langsung aja pak, saya membeli rumah dengan KPR. LT 120 dan LB 45. Saya berniat membangun garasi dan halaman belakang rumah dengan kamar pembantu & kamar mandi. Bagaimanakah pengajuan IMBnya pak? mohon dibantu. Terima kasih

    Balas Komen ini

  10. Pagi, numpang nanya pak.

    Saya baru saja membeli sebuah rumah di daerah kejaksaan pdk. bambu luas 20×12,5m2 full bangunan dgn sertifikat hak milik.
    pada saat pembelian didepan notaris IMB memang tidak ada dgn alasan rumah tsbt jarang ditempati dan pengurusannya blm dilakukan. Notaris mengatakan bahwa IMB itu dibutuhkan pada saat bangunan akan diagunkan ke pihak bank, tetapi nantinya bisa diurus koq!
    pertanyaan saya:
    1. apa syarat2 yg diperlukan untuk pengurusan IMB yg bangunannya sudah berdiri?
    2. prosedur balik nama pada PBB

    saya rasa cukup sekian dulu, thanks sblmnya!

    kontraktor dan notaris, bisa diminta bantuannya Pak :-)

    Balas Komen ini

Leave a Reply