IMB – Izin Mendirikan Bangunan
Semua bangunan harusnya punya IMB.
Kandang ayam ukuran 3 m x 3m pun harus punya IMB.
IMB, IPB (Izin Penggunaan Bangunan) dan KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan) mulai 2 Januari 2008 bisa diurus di tingkat kecamatan melalui seksi P2B kecamatan. Ini untuk bangunan rumah tinggal. Untuk yang lain tetap di Walikota
Namun beberapa orang menyarankan untuk langsung ke Dinas Tata Kota, karena kecamatan hanya bantu urus saja, jadi bisa lebih lama dan “lebih mahal”
Katanya sih, berapapun luas bangunan rumahtinggalnya…
Jadi urusan IMB itu dengan PEMDA ya.. bukan dengan BPN
Sebelumnya proses penerbitan IMB 35 hari untuk rumah tinggal
dan 25 hari untuk non rumah tinggal
sekarang pengurusan dan proses dipersingkat, IMB 10 hari kerja,
IPB dan KMB 14 hari kerja.
Sesuai dengan Pergub no.85 tahun 2006
Biaya Restribusi Permohonan IMB untuk :
- perumahan kecil = Rp50.000,-
- perumahan sedang = Rp75.000,-
- perumahan besar = Rp100.000,-
Biaya Pengurusannya (resmi) :[/member]
- perumahan kecil = Rp50.000,-
- perumahan sedang = Rp75.000,-
- perumahan besar = Rp100.000,-
Belum termasuk biaya pengawasan, advis planing,
gambar tehnik (blue print) Rp500ribu dan lain-lain
Mau mendapat IMB ?
- Datang ke SUDIN Dinas Tata Kota Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah untuk mengajukan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
- Tim dinas tata kota akan memeriksa dan mengukur ke lapangan peta situasi tanah, sekaligus menentukan GSJ(garis sepadan jalan), GSB(garis sepadan bangunan), KLB(koefisien luas bangunan), KDB (koefisien dasar bangunan), peruntukan lahan, rencana pengembangan, rencana pembuatan / pelebaran jalan dan sebagainya
- mendapat Advis Planing
- Berdasarkan advis planing itu Anda membuat gambar tehnik bangunan
Untuk bangunan di atas 200m, gambar blueprint harus dibuat arsitek terdaftar yang memiliki SIBP (Surat Izin Bekerja sebagai Perencana).
Sedangkan di bawah 200 m2 tidak diperlukan kecuali untuk perumahan real estate. - Siapkan :
a. FC KTP
b. FC pembayaran PBB terakhir
c. FC sertipikat
d. FC akte jual beli
e. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
f. Gambar teknik bangunan (blue print)
g. Surat persetujuan tetangga kiri, kanan & belakang
h. FC IMB lama (untuk IMB renovasi) - Datangi Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) di Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah
- Beli & isi formulir permohonan IMB + meterai 6000
- Bayar retribusi sesuai dengan perhitungan
- minta kuitansi/tanda terima.
Dalam 10-14 hari kerja (dulu 25 hari) IMB akan keluar berupa Surat Keputusan Kepala Dinas P2B atas nama Gubernur.
Sedangkan untuk Golongan Pemugaran A dan B (biasanya di Menteng & Kebayoran Baru) terlebih dahulu harus melewati sidang Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK)
Apakah tanah girik bisa diajukan IMBnya ?
Bisa, selama tidak ada sengketa dan benar-benar dikuasai. Maksudnya, ditinggali.
Ini wajib diterangkan oleh surat resmi dari lurah setempat.
Apa gunanya IMB ?
- kepastian hukum
jadi bukan bangunan liar - mudah diagunkan ke bank
- karena pembangunannya “diawasi” bangunan itu bisa di bilang aman ditinggali, tidak merusak keserasian lingkungan. Bayangkan saja jika di Jl. Cendana Menteng ada ruko 5 lantai, tentu merusak pemandangan kan?
[/member]





bagaimana cra membuat IMB saya masih kurang faham
Balas Komen ini
hi pak,
mau tanya, waktu kita ajuin KPR, apakah orang
bank akan cek legalitas dari IMB? karna saya sempat
ditawarin tuk nembak IMB (IMBnya tidak kedaftar),
karna rmh saya sudah jadi,dihook dan kecil (lebar 3 m), jadi kalo berdasarkan aturan GSB, maka bangunan saya itu
tdk bisa di urus imbnya, note : rumaha dihook, tapi jalannya kecil (gang), lebar jalan kira2 2 meter.
thanks tuk penjelasannya yah
Balas Komen ini
BAGAIMANA KALAU BANGUNAN perumahan/pasar/taman SUDAH DIDIRIKAN TAPI TIDAK MEMPUNYAI IMB (MASIH PROSES)?
apakah termasuk tindak pidana?
Balas Komen ini
KPR Reply:
January 17th, 2010 at 22:58
@RISKI, tidak
Balas Komen ini
ass.wr.wb. pak…
saya punya sebidang tanah (+/- 80m2)di pakujaya, serpong tangerang. kira kira berapa bea imbnya kalo saya full kan (70 m2)dan saya harus urus kemana,.terimakasih
Balas Komen ini
KPR Reply:
January 17th, 2010 at 22:57
@didik suryadi, ke Tiga Raksa langsung pak,
kalau lewat kecamatan malah lebih lama kata orang-orang tangerang…
Balas Komen ini
salam Kenal dan peduli hukum
Bagaimana caranya mendapatkan IMB yang hilang, karena waktu
pembuatan sertifikat kami lupa menyimpannya ( kelingsut )
Terima kasih.
Balas Komen ini
KPR Reply:
January 6th, 2010 at 07:08
@setiajid, cari di kecamatan pak, biasanya nemu…
Balas Komen ini
bisa ga urus imb sama bapak ? japri saya di 08569003963
Balas Komen ini
KPR Reply:
January 6th, 2010 at 07:09
@andhika, maaf, gak ada waktu dan staf buat itu…
tapi ada yang pernah nawarin tuh… silahkan lihay-lihat komentar yang lain ya..
Balas Komen ini
salam kenal pak
mohon infonya apakah setiap pengurusan IMB disetiap daerah itu berbeda pak
makasih pak infonya sangat membantu sekali buat saya….
Balas Komen ini
dadang sutisna Reply:
October 16th, 2010 at 19:20
@paryoto, sama sama
Balas Komen ini
fungsi IMB yang paling penting menurut saya “supaya bisa diagunkan ke Bank”…
makasih infonya, Pak….sangat menambah wawasan sy…
Balas Komen ini
Pada minggu malam saya didatangi petugas yang mengaku mengurus IMB, saya mempunyai toko pakaian ukuran 8m x 8m. Dinding saya terbuat dari “gedek” atau bambu dan sebagian dari papan seng, lantai saya semen. Petugas itu mengatakan untuk lantai saya dikenai 560rb. Benarkah demikian? berapa tarif yang dikenakan pada saya sebenarnya? tolong dibalas lewat email saya, terima kasih.
Balas Komen ini
Malem pak,
Mohon saran..apabila saya hendak membuat perumahan sederhana yang hanya ada 8 unit semacam resident gitu, kira2 pengurusan IMBnya bagaimana ya? atau ada prosedur perijinan ke instansi yang lainnya?
Makasiy..
Yessy
Balas Komen ini