IMB – Izin Mendirikan Bangunan

Klik 2x utuk perbesar

Semua bangunan harusnya punya IMB.
Kandang ayam ukuran 3 m x 3m pun harus punya IMB.

IMB, IPB (Izin Penggunaan Bangunan) dan KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan) mulai 2 Januari 2008 bisa diurus di tingkat kecamatan melalui seksi P2B kecamatan. Ini untuk bangunan rumah tinggal. Untuk yang lain tetap di Walikota
Namun beberapa orang menyarankan untuk langsung ke Dinas Tata Kota, karena kecamatan hanya bantu urus saja, jadi bisa lebih lama dan “lebih mahal”

Katanya sih, berapapun luas bangunan rumahtinggalnya… :?:

Jadi urusan IMB itu dengan PEMDA ya.. bukan dengan BPN :-)

Sebelumnya proses penerbitan IMB 35 hari untuk rumah tinggal
dan 25 hari untuk non rumah tinggal
sekarang pengurusan dan proses dipersingkat, IMB 10 hari kerja,
IPB dan
KMB 14 hari kerja.

Sesuai dengan Pergub no.85 tahun 2006

Biaya Restribusi Permohonan IMB untuk :

  • perumahan kecil = Rp50.000,-
  • perumahan sedang = Rp75.000,-
  • perumahan besar = Rp100.000,-

Biaya Pengurusannya (resmi) :[/member]

  • perumahan kecil = Rp50.000,-
  • perumahan sedang = Rp75.000,-
  • perumahan besar = Rp100.000,-

Belum termasuk biaya pengawasan, advis planing,
gambar tehnik (blue print) Rp500ribu dan lain-lain

Mau mendapat IMB ?

  • Datang ke SUDIN Dinas Tata Kota Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah untuk mengajukan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
  • Tim dinas tata kota akan memeriksa dan mengukur ke lapangan peta situasi tanah, sekaligus menentukan GSJ(garis sepadan jalan), GSB(garis sepadan bangunan), KLB(koefisien luas bangunan), KDB (koefisien dasar bangunan), peruntukan lahan, rencana pengembangan, rencana pembuatan / pelebaran jalan dan sebagainya
  • mendapat Advis Planing
  • Berdasarkan advis planing itu Anda membuat gambar tehnik bangunan
    Untuk bangunan di atas 200m, gambar blueprint harus dibuat arsitek terdaftar yang memiliki SIBP (Surat Izin Bekerja sebagai Perencana).
    Sedangkan di bawah 200 m2 tidak diperlukan kecuali untuk perumahan real estate.
  • Siapkan :
    a. FC KTP
    b. FC pembayaran PBB terakhir
    c. FC sertipikat
    d. FC akte jual beli
    e. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
    f. Gambar teknik bangunan (blue print)
    g. Surat persetujuan tetangga kiri, kanan & belakang
    h. FC IMB lama (untuk IMB renovasi)
  • Datangi Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) di Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah
  • Beli & isi formulir permohonan IMB + meterai 6000
  • Bayar retribusi sesuai dengan perhitungan
  • minta kuitansi/tanda terima.

Dalam 10-14 hari kerja (dulu 25 hari) IMB akan keluar berupa Surat Keputusan Kepala Dinas P2B atas nama Gubernur.

Sedangkan untuk Golongan Pemugaran A dan B (biasanya di Menteng & Kebayoran Baru) terlebih dahulu harus melewati sidang Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK)

Apakah tanah girik bisa diajukan IMBnya ?
Bisa, selama tidak ada sengketa dan benar-benar dikuasai. Maksudnya, ditinggali.
Ini wajib diterangkan oleh surat resmi dari lurah setempat.

Apa gunanya IMB ?

  • kepastian hukum
    jadi bukan bangunan liar
  • mudah diagunkan ke bank
  • karena pembangunannya “diawasi” bangunan itu bisa di bilang aman ditinggali, tidak merusak keserasian lingkungan. Bayangkan saja jika di Jl. Cendana Menteng ada ruko 5 lantai, tentu merusak pemandangan kan?

[/member]


 Powered by Max Banner Ads 

About the Author

http://rumahkpr.com Bukan Pegawai Bank Hanya mengurus KPR untuk member Bebas komisi Pasang Iklan hubungi 021-32170349 atau info@rumahkpr.com Rukan Puri Niaga Jl. Kencana Indah Blok J1, Jakarta Barat

58 Responses to “IMB – Izin Mendirikan Bangunan”

  1. bagaimana cra membuat IMB saya masih kurang faham

    Balas Komen ini

  2. hi pak,
    mau tanya, waktu kita ajuin KPR, apakah orang
    bank akan cek legalitas dari IMB? karna saya sempat
    ditawarin tuk nembak IMB (IMBnya tidak kedaftar),
    karna rmh saya sudah jadi,dihook dan kecil (lebar 3 m), jadi kalo berdasarkan aturan GSB, maka bangunan saya itu
    tdk bisa di urus imbnya, note : rumaha dihook, tapi jalannya kecil (gang), lebar jalan kira2 2 meter.
    thanks tuk penjelasannya yah

    Balas Komen ini

  3. BAGAIMANA KALAU BANGUNAN perumahan/pasar/taman SUDAH DIDIRIKAN TAPI TIDAK MEMPUNYAI IMB (MASIH PROSES)?
    apakah termasuk tindak pidana?

    Balas Komen ini

    KPR Reply:

    @RISKI, tidak

    Balas Komen ini

  4. ass.wr.wb. pak…
    saya punya sebidang tanah (+/- 80m2)di pakujaya, serpong tangerang. kira kira berapa bea imbnya kalo saya full kan (70 m2)dan saya harus urus kemana,.terimakasih

    Balas Komen ini

    KPR Reply:

    @didik suryadi, ke Tiga Raksa langsung pak,
    kalau lewat kecamatan malah lebih lama kata orang-orang tangerang…

    Balas Komen ini

  5. salam Kenal dan peduli hukum

    Bagaimana caranya mendapatkan IMB yang hilang, karena waktu
    pembuatan sertifikat kami lupa menyimpannya ( kelingsut )

    Terima kasih.

    Balas Komen ini

    KPR Reply:

    @setiajid, cari di kecamatan pak, biasanya nemu…

    Balas Komen ini

  6. bisa ga urus imb sama bapak ? japri saya di 08569003963

    Balas Komen ini

    KPR Reply:

    @andhika, maaf, gak ada waktu dan staf buat itu…
    tapi ada yang pernah nawarin tuh… silahkan lihay-lihat komentar yang lain ya..

    Balas Komen ini

  7. salam kenal pak
    mohon infonya apakah setiap pengurusan IMB disetiap daerah itu berbeda pak
    makasih pak infonya sangat membantu sekali buat saya….

    Balas Komen ini

    dadang sutisna Reply:

    @paryoto, sama sama

    Balas Komen ini

  8. fungsi IMB yang paling penting menurut saya “supaya bisa diagunkan ke Bank”…

    makasih infonya, Pak….sangat menambah wawasan sy…

    Balas Komen ini

  9. Pada minggu malam saya didatangi petugas yang mengaku mengurus IMB, saya mempunyai toko pakaian ukuran 8m x 8m. Dinding saya terbuat dari “gedek” atau bambu dan sebagian dari papan seng, lantai saya semen. Petugas itu mengatakan untuk lantai saya dikenai 560rb. Benarkah demikian? berapa tarif yang dikenakan pada saya sebenarnya? tolong dibalas lewat email saya, terima kasih.

    Balas Komen ini

  10. Malem pak,
    Mohon saran..apabila saya hendak membuat perumahan sederhana yang hanya ada 8 unit semacam resident gitu, kira2 pengurusan IMBnya bagaimana ya? atau ada prosedur perijinan ke instansi yang lainnya?
    Makasiy..

    Yessy

    Balas Komen ini

1 3 4 5

Leave a Reply