Fasum dan Fasos

Pasal 13 ayat 1 hurup b

Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 3 Tahun 1987 Tentang

Penyediaan dan Pemberian Hak Atas Tanah Untuk Keperluan Perusahaan Pembangunan Perumahan.

“Perusahaan Berkewajiban menyediakan tanah untuk keperluan fasilitas sosial dan memelihara selama jangka waktu tertentu prasarana dan utilitas umum yang diperlukan oleh masyarakat penghuni lingkungan”

Pasal 1 hurup d

Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 1 Tahun 1987

“Fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam lingkungan pemukiman yang meliputi: Pendidikan, Kesehatan, Perbelanjaan dan Niaga, Pemerintah dan Pelayanan umum, Peribadatan, Rekreasi dan budaya, olahraga dan lapangan terbuka, pemakaman umum.”


 Powered by Max Banner Ads 

About the Author

http://rumahkpr.com Bukan Pegawai Bank Hanya mengurus KPR untuk member Bebas komisi

Leave a Reply