Cara Menghemat Pajak Jual Beli

Saat membeli dan menjual rumah, kita dikenakan pajak yang besarnya masing-masing sekitar 5%.
Yaitu saat membeli 5% dan saat menjual 5%.

Ini akan terasa memberatkan jika maksud kita membeli adalah untuk menjualnya kembali, total pajak yang kita bayar menjadi sekitar 10%.

Lalu bagaimana kita dapat menghemat biaya tersebut ?

Begini…

..Maaf, untuk membaca lanjutannya, Anda harus Log In atau Menjadi Member

 Powered by Max Banner Ads 

About the Author

http://rumahkpr.com Bukan Pegawai Bank Hanya mengurus KPR untuk member Bebas komisi Pasang Iklan hubungi 021-32170349 atau info@rumahkpr.com Rukan Puri Niaga Jl. Kencana Indah Blok J1, Jakarta Barat

2 Responses to “Cara Menghemat Pajak Jual Beli”

  1. mohon penjelasan cara beli rumah tanpa DP

    Balas Komen ini

  2. hitungan pph jual beli

    Balas Komen ini

Leave a Reply